Saya Mengundurkan Diri

Sudah berkali-kali saya bilang kepada Sekjen BPA HMS ITB bahwa saya mengundurkan diri. Dari yang hanya sekedar bilang saja sampai mengajukan kesepakatan bahwa bila saya dapat membuat SOP MA, saya akan dibantu dalam proses pengunduran diri ini. Pembuatan SOP berjalan baik tetapi kesepakatan itu dilanggar. Semua itu sisa-sia dan kecewa kembali mendatangi saya.

😀 Lebay dikit biar dramatis.

Napa gitu? Kok mengundurkan diri?

Ya… Karena saya bingung harus berbuat apa lagi. Berpikir maju tidak didukung, berpikir mundur tidak ada yang menghiraukan. Tidak masalah saya dituntut atas jabatan saya, tetapi saya tidak suka langkah menjawab tuntutan tersebut tidak menjadi tanggung jawab sesama pemangku jabatan. Anggota BPA bukan hanya saya.

Maju? Kenapa tidak ada yang mendukung kemajuan?

Mungkin kata “tidak didukung” kurang tepat. Tapi bagaimana ya… Tidak ada tindakan-tindakan yang diambil untuk sebuah kemajuan. BPA akan tetap berjalan diam di tempat. Sejauh pengamatan saya, semua anggota BPA tidak menempatkan diri pada tempatnya dengan tepat.

Mundur? Kenapa tidak ada yang menghiraukan?

Ya… Karena siapa yang sekarang masih menganggap BPA menjadi sesuatu yang diperhitungkan, kecuali untuk urusan formalitas seperti pengesahan pemilu, dan program kerja BP.

Lalu kenapa gak mundur secara sepihak saja?

Bagaimana caranya saya mundur secara sepihak bisa semua tetap menganggap saya sebagai anggota BPA. Ya… Saya pikir-pikir mungkin menulis seperti ini bisa membuat orang yang tahu bahwa saya tidak ingin menjadi anggota BPA menjadi semakin banyak.

Oke, gak ngerti. O ya.. Ada yang terlewat, bagaimana jika mengikuti prosedur yang benar?

Tidak masalah jika tidak mengerti, tidak akan ada yang akan peduli. Tidak ada prosedur mengenai pengunduran diri, hanya ada mengenai masa jabatan BPA. Berikut cuplikan dari ART HMS-ITB Bab IV Badan Perwakilan Anggota Pasal 7 mengenai Masa Jabatan Anggota BPA,

  1. BPA mempunyai masa jabatan 12 bulan.
  2. Sesudah BPA baru terbentuk, maka BPA lama akan menyerahkan jabatannya kepada BPA baru.
  3. Anggota BPA dapat ditarik dengan mosi tidak percaya oleh seperempat jumlah anggota dalam angkatannya dan harus disahkan oleh BPA.

Dari cuplikan di atas, masih ada hal yang saya tidak mengerti. Masa jabatan 12 bulan, saya udah lebih dari 1 tahun. Anggota BPA itu ditarik dengan mosi tidak percaya oleh seperempat jumlah anggota dalam angkatannya. Seperti apa mosi tidak percaya itu, tidak ada yang pernah tahu. Untuk angkatan 2007 (159 anggota) seperempat berarti 40 orang. Jumlah yang tidak mungkin bila tidak ada hasutan di sana.

Jadi apakah saya harus melakukan hasutan tersebut dengan mencari 40 orang secara diam-diam? Atau ada saran mengenai apa yang harus saya lakukan?

Kalau ada yang bertanya kenapa saya yang terlihat tidak suka menjadi anggota BPA tetapi saya menjadi anggota BPA, ya anggap saja saya menolong teman yang waktu itu berjanji akan aktif di Badan Pengurus HMS. Saya tidak pernah berpikir bahwa saya adalah tumbal karena saya pikir pasti ada yang dapat saya lakukan untuk HMS melalui BPA. Ya… Pikiran saya salah.

Saya katakan sekali lagi, supaya semua orang tahu bahwa saya mengundurkan diri dari BPA HMS-ITB.

Sial sekali nasibmu nak, sudah jelas-jelas kamu tidak berkompeten menjadi anggota BPA karena secara lantang meminta pengunduran diri, tetapi tetap saja mosi tidak percaya tidak akan keluar. Poor you 😀

About Dode

Seorang mahasiswa Teknik Sipil yang sering disebut-sebut kurang kerjaan sampai mengerjakan hal-hal yang tidak perlu dikerjakan. View all posts by Dode

5 responses to “Saya Mengundurkan Diri

  • Natio JK

    Bang, saya tertarik sekali membaca tulisan ini. Dan juga baru tau kalo bang dodi bukan BPA lagi. Setelah baca tulisan ini sebenarnya pikiran-pikiran kita kayanya mirip bang, hehe, tentang BPA ini.

    Saya terus bertanya sebenarnya apa tugas BPA? Setelah saya merasakan sendiri (sekalipun baru sebentar). Tanya sana tanya sini. Dan hasilnya tetap saja, disini BPA hanya “…urusan formalitas seperti pengesahan pemilu, dan program kerja BP.” Bahkan mungkin sekedar EO rapat-rapat besar di HMS.

    Lembaga legislatif tertinggi ini memberi saya banyak pertanyaan. Yang jika membaca AD-ART tetap bingung dan bertanya serta membandingkan BPA dengan lembaga serupa tetap tidak mendapat jawaban.

    Pengen minta pendapat abang aja. Sebenarnya apa yang seharusnya dilakukan BPA? Benar-benar lembaga legislatif tertinggi kah? Atau sekedar EO untuk rapat-rapat besar dan penting. Makasi bang atas tulisannya.

  • Dode

    Wow… Natio… Sebenernya lum pengen publish ini sekarang, karena ada 5 seri, kurang dua…terpaksa di posting karena hari ini lum posting.

    Sebenernya sih saya masih anggota BPA, tapi pengen mengundurkan diri aja, sialnya tidak ada yang menggantikan…hahahahaha…..

    Banyak yang dapat dilakukan oleh BPA, tapi ya itu sih, gak ada yang mw gerak. Sebenernya pembahasan BPA harus ngapain itu pernah dilakuakan, sebelum angkatan kalian masuk, tapi ya, mengutip perkataan teman, hanya cuap-cuap yang menguap menjadi kentut, hahahaha….

    Ntar akan saya jelaskan sedikit sih mengenai aspirasi yang sering dielu-elukan juga di BPA. ada beberapa teorinya juga sih…tapi kebanyak masih berupa pertanyaan karena saya juga bingung.

    oke..ditunggu aja ya..kalo pendapat, posting berikutnya pendapat tentang BPA kok….

  • Natio JK

    haha oke bang ditunggu kelanjutannya. Nah iya aspirasi itu masi ngiang dipikiran seperti apa konkretnya. Sip pasti dibaca lagi lanjutannya hehe

Leave a reply to Dode Cancel reply